Azhari (59) mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang periode Tahun 2019 dan Tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Saat menjalankan jabatannya, Azhari diduga korupsi dana desa senilai hampir Rp.357 juta.
Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dana APBN itu berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Azhari merupakan salah satu warga Dusun II Tegal Arum Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten OKU Timur.
Ungkap kasus pidana korupsi tersebut berdasarkan LP -A /13/IX/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup tersangka melakukan tindak pidana korupsi terhadap adanya Dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Dana Desa (APBN)
Dimana DD tersebut diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang, Kabuoaten OKU Timur Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 yahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk alat bukti, ada saksi berjumlah 77 orang, saksi ahli 3 orang, ahli hukum pidana 1 orang, ahli INTAKINDO 1 orang, ahli BPKP 1 orang, bukti surat atau dokumen yang telah disita. Kemudian dilakukan pembungkusan dan atau penyegelan atas dokumen tersebut,” katanya, Kamis (29/02/2024).
Lalu kata Kasat, untuk jumlah kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka Azhari selaku Pjs Kades Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur Periode Tahun 2019 sampai dengan 2020.
“Terhadap penggunaan Dana Desa Pada Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.356.580.686,00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov.Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com