Setelah melalui proses panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 disepakati senilai Rp3,09 triliun dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis, 1 Februari 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc, dihadiri Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, Sekda Muara Enim, Staf Ahli, Asisten, OPD dan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Baik legislatif maupun ekskutif mengharapkan Ranperda APBD yang telah disepakati segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.

Adapun persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Ranperda Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 yang dilanjutkan pandatanganan keputusan bersama dan diakhiri agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.

Pj Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui bersama Ranperda APBD Tahun 2024 dan mengharapkan dapat terus bersinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai harapan masyarakat.

“Saya menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi guna meningkatkan penerimaan
daerah di masa mendatang,” pesannya.

Sumber: Palpos.id