PALEMBANG – Setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan dan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama mengatakan menunggu tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dari masing-masing kepala daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tahun Anggaran 2021 s.d Triwulan III 2023 diserahkan langsung oleh Andrie Yogama kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kabupaten OKU, OKU Selatan, Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten OKI, pada hari Rabu (17/1/2024).
Kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2023 diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Pagaralam, Pemerintah Kabupaten Lahat, OKU Timur, Banyuasin, Muaraenim, Ogan Ilir, PALI dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, pada hari Kamis (18/1/2024).
Sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Sumsel dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Tahun 2021, 2022, dan 2023 diserahkan kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Pj Gubernur Sumsel Dr Drs H Agus Fatoni, M.Si, pada Jumat (19/1/2024).
Dalam sambutannya, Andri menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Adapun tujuan dari pemeriksaan kinerja ini untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan TA 2021 s.d. Triwulan III 2023. Sedangkan pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Pemeriksaan atas operasional BLUD RSUD Siti Fatimah dilakukan untuk menilai dengan keyakinan yang memadai apakah pengelolaan operasional RSUD Siti Fatimah Tahun 2021, 2022, dan 2023 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Demikian pula berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
“Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” harapnya.
Sementara itu Pj Gubernur Sumsel mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas komunikasi dan kerjasama yang baik dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan selama ini. “Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang baik sehingga sudah menyiapkan bukti, dokumen dan peruntukan lain yang diperlukan,” katanya.
Tak hanya itu lanjut Fatoni, dengan terjalin komunikasi yang baik selama ini jalannya pemeriksaan dapat dituntaskan tepat waktu. Pada prisnipnya tegas Fatoni, Pemprov Sumsel siap menindaklanjuti LHP yang telah diterima. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kerja sama atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Sumsel,” ucapnya. (Humas)