OGANILIR,PALPOS.ID – Tenggang Waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap hasil temuanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Rp 5,1 milyar dikabarkan berakhir hari ini Senin, 17 Juli 2023.
Namun nyatanya masih ada oknum sekretariat dan dewan Ogan Ilir yang belum mengembalikan atas kerugian negara hasil audit LHP BPK RI setelah batas akhir yang ditentukan selama 60 hari sebagaimana ketentuanya tersebut.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Dewan Ogan Ilir, Muksinah, dirinya menerangkan dari jumlah kerugian negara total Rp 5,1 milyar baru dikembalikan Rp 9 milyar. Sementara sisanya masih Rp 4,2 milyar.
“Masih ada 10 anggota dewan dan 1 ASN sekretariat lagi yang belum mengembalikan sepenuhnya. Satu dewan ada yang hampir lunas dari hasil audit Rp 500 juta tinggal Rp 22 juta lagi,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 17Juli 2023.
Dirinya tak bisa memastikan kapan para anggota dewan dan sekretariat tersebut akan mengembalikan sepenuhnya kendati batas waktunya telah berakhir hari ini.
“Saya kurang tahu dan tak bisa menjelaskan. Kemungkinan kalau belum lunas juga kasusnya akan di serahkan BPK kepada APH,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi isu tak sedap yang beredar, Muksinah selaku Sekretaris Dewan Kabipaten Ogan Ilir membantah keras hal tersebut.
Menurut dia, hasil audit BPK atas kerugian uang negara atau kelebihan bayar di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir jumlahnya tak sebesar isu yang beredar tetapi hanya sebesar Rp 5,1 milyar.
“Selaku Sekretaris Dewan itu bukan wewenang atau wilayah saya untuk menjelaskan Rp 38 milyar hasil temuan BPK itu dari mana. LHP dari BPK di sekretaris Dewan itu memang ada dari perjalanan dinas tetapi jumlahnya Rp 5,1 milyar,” terang Muksinah kepada awak media. Senin, 26 Juni 2023.
Dikatakan Muksinah dari hasil audit BPK atas kerugian negara(Kelebihan bayar) Rp 5,1 miliar itu hanya melibatkan 13 anggota DPRD serta 3 orang sekretariat.
“Dari temuan itu sama sekali tidak melibatkan unsur pimpinan anggota DPRD Ogan Ilir dan hanya melibatkan 13 anggota Dewan serta 3 sekretariat,” ungkap Muksinah.
Sejauh ini progresnya, jelas Muksinah sudah cukup baik, dimana sebagian anggota DPRD dan sekretariat yang terlibat telah mengembalikan atas kerugian negara hasil audit BPK tersebut.
Menurut Muksinah hasil audit BPK itu bersumber dari perjalanan dinas dimana dalam pelaksanaanya Anggota DPRD atau Sekretariat yang ikut dalam perjalanan dinas itu tidak mematuhi jadwal atau telah pulang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
“Bahwa disitu antara lain adanya kelebihan bayar, kelebihan bayar itu sebagiamana yang telah saya sampaikan. Dalam perjanan dinas dijadwalkan 4 hari tetapi 3 hari mereka sudah pulang,” jelasnya.
Setelah adanaya hasil audit BPK atas kerugian negara teraebut, jelas muksinah mereka (13 anggota DPRD dan 3 sekretariat) diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar sesui dengan jatuh tempo yang telah di tetapkan yakni selama 60 hari kerja.
“Hari inipun kami diminta oleh Infektorat untuk melapor tentang progres yang dibulan Juni. Di bulan Juli nanti itu habis tenggang waktu yang di berikan oleh BPK RI selama 60 hari kerja,” tutupnya.