AKUISISI DI PT BUKIT ASAM RUGI RP 100 M, KEJATI SUMSEL TETAPKAN 3 TERSANGKA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka diduga korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam (PTBA) Rp 100 miliar. Dari tiga pelaku, dua langsung ditahan.  Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA. Selanjutnya…