DATA ASET PADA PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR YANG TIDAK COCOK MENJADI KENDALA PROSES SERTIFIKASI ASET TANAH

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI), senin, (20/1) menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir. Hal ini dilakukan untuk pengurusan ratusan aset lahan milik Pemkab OI yang belum tersertifikat. Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengatakan ada sekitar 400 lebih aset lahan milik pemkab yang belum memiliki sertifikat tanah dari BPN. Selanjutnya…