PALEMBANG, SUMEKS.CO – Romi S Sos, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten, Ogan Ilir mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) jaksa Kejari Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Eksepsi dibacakan terdakwa Romi yang merupakan honorer operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir melalui penasihat hukum Ade Ayu Saputri SH dari kantor hukum Titis Rachmawati SH MH, Kamis 9 Maret 2023.
Diterangkan dalam eksepsinya, terdakwa Romi sebagai pegawai non pemerintah tidak ada kewenangan apapun menyangkut pencairan dana hibah. Hanya berdasarkan perintah atasan, dalam hal ini termasuk terdakwa Aceng Sudrajat dan terdakwa Herman Fikri.
Selain itu, tim penasihat hukum dalam eksepsinya juga menyangkal adanya uang yang diterima oleh kliennya yakni terdakwa Romi sebesar Rp150 juta sebagaimana dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir diduga kurang alat bukti.
“Terkait uang pemberian Rp150 juta rupiah tanpa dijelaskan apa maksud pemberian. Diduga tanpa terpenuhi dua alat bukti, hanya berdasarkan asumsi-asumsi serta hanya keterangan saksi-saksi saja,” kata Ade Ayu Saputri SH saat membacakan eksepsi.
Masih kata Ade Ayu Saputri, terkait beberapa kali terdakwa Romi menerima uang mulai dari Rp150 ribu hingga Rp500 ribu pada setiap rapat pembahasan keuangan di Bawaslu Ogan Ilir, dinilai hanya upah kerja dirinya sebagai honorer.
Untuk itu, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, penasihat hukum terdakwa Romi meminta agar surat dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir tidak dapat diterima dan menyatakan batal demi hukum.
Usai mendengarkan nota keberatan dari terdakwa, JPU Kejari Ogan Ilir dikomandoi Yulius SH akan segera menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa Romi, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
JPU Kejari Ogan Ilir Yulius SH dibincangi usai sidang mengatakan akan menanggapi seluruh eksepsi terdakwa yang diajukan terdakwa.
“Pada intinya tadi eksepsi terdakwa, kami menilai sudah masuk inti pokok perkara, dan harus dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan perkara, namun akan kami tanggapi nanti pada sidang selanjutnya,” singkatnya.
Dijelaskan dalam dakwaan, dalam perkara ini jaksa Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
Ketiganya didakwa oleh JPU Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.
Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.