Soroti Pajak Galian C Jalan Tol, Dewan Prabumulih Bakal Panggil 2 Dinas Ini…

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Tidak tertagihnya pajak galian C proyek pembangunan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih tahun 2022 lalu, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Prabumulih.

Para wakil rakyat tersebut, akan melakukan pemanggilan terhadap 2 organisasi perangkat daerah atau OPD yang bertanggungjawab terhadap pajak galian C tersebut.

Yakni Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman atau Perkim, dan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Prabumulih.

“Terkait galian C jalan Tol, kita akan mengundang memanggil dua dinas dalam hal ini dinas Perkim sama Bapenda.

Biar informasi akurat untuk sementara ini nanti kita undang dua dinas itu nantinya,” ungkap Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE, didampingi Wakil Ketua 1, H Ahmad Palo SE, ketika diwawancarai di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Rabu 22 Februari 2023.

Dikatakannya, pihaknya akan menanyakan langsung kepada 2 OPD tersebut sejauh mana realisasi pajak galian C jalan tol apakah sudah tertagih atau belum sama sekali.

“Akan kita tanyakan sejauh mana realisasi pajak galian C jalan tol, apakah sudah masuk atau belum. Jadi keterangan dalam hal galian C ini.

Nanti akan kita undang 2 dinas ini. Dari situlah nanti kita akan dapat keterangan perkembangan-perkembangan terkait penagihan pajak galian C,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah DPRD juga akan melakukan pemanggilan terhadap kontraktor pelaksana penimbunan proyek jalan tol, Sutarno menuturkan, pihaknya baru akan memanggil OPD terkait saja.

“Dari situ dulu (pemanggilan OPD), artinya kita mendapatkan informasi terkait galian C baru langkah berikutnya ke pihak ke tiga,” ucapnya.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menegaskan, mekanisme dan besaran pajak galian C telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Perdanya sudah ada, nilainya ada tarif-tarifnya ada oleh karena itu wajib mereka membayarnya karena sudah amanat dalam perda kan,” pungkasnya.

Sumber: Palpos.id