PALEMBANG – Sebagai tanda dimulainya pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel melaksanakan entry meeting bersama seluruh kepala daerah se-wilayah Provinsi Sumsel secara virtual menggunakan aplikasi zoom, Selasa (31/1/2023).
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena melaksanakan entry meeting ini secara daring. Hal ini kami maksudkan agar penyelenggaraan kegiatan bisa berjalan secara bersamaan sehingga akan lebih efektif dan efisien,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama saat membuka kegiatan.
Dengan didampingi Kepala Subauditorat Sumsel I Edi Surono, Kepala Subauditorat Sumsel II Roes Nelly dan sejumlah Pemeriksa Ahli Madya di BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri menjelaskan, secara umum pemeriksaan laporan keuangan ini dilaksanakan dalam dua tahap, pertama pemeriksaan interim yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 27 hari.
“Pemeriksaan interim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD, oleh karena itu setelah pemeriksaan interim BPK tidak menyampaikan LHP kepada pemda, LHP akan kami sampaikan setelah selesai melaksanakan pemeriksaan terinci,” katanya.
Setelah LKPD unaudited disampaikan oleh Pemda kepada BPK, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama lebih kurang 30 hari. Kecuali untuk pemeriksaan pada Pemerintah Kota Prabumulih, karena sudah dilakukan penyerahan LKPD unaudited pada 19 Januari lalu maka akan langsung dilakukan pemeriksaan terinci selama 45 hari.
“Meski kini PPKM telah dicabut, kami harap kegiatan pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan kepada Bapak/Ibu kepala daerah kami mohon menunjuk LO yang kompeten guna mendampingi BPK serta memerintahkan Kepala Satuan Kerja terkait untuk menyiapkan dokumen dan hadir atau menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Andri melanjutkan, dalam pemeriksaan interim ini, selain menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan melakukan pengujian substantive terbatas pada transaksi/saldo akun-akun dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK juga akan mereviu tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya guna menilai dampaknya terhadap opini laporan keuangan.
Sampai dengan Semester II Tahun 2022 terdapat 17.742 rekomendasi hasil pemeriksaan yang disampaikan dan sebanyak 15.168 rekomendasi atau sebesar 85,49 persen telah selesai ditindaklanjuti. Hal itu meningkat dibanding Semester II Tahun 2021 sebesar 84,36 persen. “Kami harap pemerintah daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan minimal tindak lanjut sebesar 85 persen,” paparnya.
Selain itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 56 ayat (3) antara lain dinyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka kami harap LKPD unaudited dapat disampaikan selambat-lambatnya 10 Maret dan selanjutnya untuk mendukung terciptanya transparansi pengelolaan keuangan, setelah diaudit BPK, maka BPK meminta kepada kepala daerah untuk mem-publish LKPD audited di koran lokal,” harapnya.
Andri mengingatkan agar Pemda mengabaikan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPK, menawarkan diri atau menjanjikan dapat mengusahakan perolehan opini WTP dari BPK. Jika penawaran tersebut disertai permintaan suatu hal tertentu, untuk segera disampaikan kepada BPK agar dapat diproses karena sudah mencemarkan nama institusi.
“Pemeriksa BPK juga telah dibekali secara memadai untuk melaksanakan pemeriksaan dan saat ini kami juga sedang berbenah dengan mengikuti Zona Integritas, kami berharap bahwa pemda mau membantu kami dengan tidak menawarkan atau memberikan sesuatu kepada auditor di luar yang menjadi hak auditor,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel S.A Supriono menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima tim pemeriksa BPK yang akan melaksanakan pemeriksaan dan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik serta tepat waktu diharapkan OPD terkait dapat proaktif memfasilitasi jalannya pemeriksaan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang telah disampaikan Pak Kalan tadi pada prinsipnya kami mempersilakan Tim Pemeriksa BPK untuk melaksanakan tahapan pemeriksaan, dalam hal ini kami sangat membutuhkan komunikasi terkait data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” katanya. (Humas)