Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya menyebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan dewan perwakilannya. Dengan demikian, segala pengaturan mengenai perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat (wajib pajak) seyogyanya diatur dengan Undang-Undang. selengkapnya…
Beranda
Informasi Hukum Pengaturan Mengenai Bea Meterai Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun...