PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun 2020.
LHP atas LKPD tersebut diserahkan Plh Kepala BPK Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi kepada Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Beni Defitson dan Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, Jumat (28/5/2021).
Acep mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas laporan keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2020.
“Saya ucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang telah berhasil mempertahankan opini WTP. Semoga capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, dan membuat rakyat lebih sejahtera sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.
Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Acep menjelaskan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain, klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal dan belanja bantuan keuangan lainnya tidak tepat, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib, kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultasi, potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan dan pekerjaan rusak, kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pandemi covid-19, belanja hibah kepada Instansi Vertikal belum dipertanggungjawabkan dan berpotensi tidak sesuai NPHD, kekurangan volume pekerjaan belanja barang dan jasa serta belanja modal, pekerjaan belanja barang dan jasa serta belanja modal terlambat dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kami juga sampaikan Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun 2020 untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten OKU Timur,” jelasnya. (Humas)