BPK Perwakilan Sumsel Menyerahkan LHP LKPD Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari Enam Kab/Kota

PALEMBANG – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Harry Purwaka mengingatkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dengan demikian opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.

“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih sering terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK,” kata Harry saat melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 kepada Kabupaten Banyuasin, Kota Pagaralam, Kabupaten Muratara dan Kabupaten Empat Lawang pada 10 Mei dan kepada Kabupaten Lahat dan Kota Palembang pada 11 Mei lalu.

Selain itu, Harry melanjutkan, dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kota Pagaralam dan Pemerintah Kabupaten Muratara agar tidak terulang kembali dimasa akan datang.

Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain, kelebihan pembayaran atas belanja BBM, belanja perjalanan dinas dan belanja listrik dan air, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, kelebihan pembayaran biaya perawatan kendaraan bermotor, kekurangan volume paket pekerjaan barang dan jasa dan belanja modal, pengelolaan belanja hibah tidak tertib dan pemahalan belanja tidak terduga, dokumen pertanggungjawaban atas pekerjaan pembangunan jalan tidak sesuai kondisi senyatanya, denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakan dan pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai tidak akurat dan sisa bantuan belum dikembalikan ke kas daerah, dan pengelolaan aset tetap dan penatausahaan persediaan belum tertib.

“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kami juga sampaikan Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun 2020 untuk menjadi perhatian,” papar Harry. (Humas)