Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang semakin besar
menunjukkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal itu, Pemerintah Daerah wajib menetapkan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk
menanggulangi segala implikasi yang timbul dari pandemi covid-19 ini terutama dalam hal
perencanaan penganggaran penanganan pandemi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah harus mendukung Pemerintah Pusat untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta kepentingan strategis nasional. selengkapnya…
Beranda
Informasi Hukum
Tulisan Hukum Refocusing dan Realokasi Anggaran Terkait Penanganan Covid 19 di Pemprov Sumsel