PALEMBANG – Tahun ini Kota Prabumulih menjadi daerah pertama di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan sekaligus juga dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu diketahui setelah Walikota Prabumulih Ridho Yahya secara langsung menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka didampingi Kepala Subauditorat Sumsel I Ali Thoyibidan Kepala Sekretariat Perwakilan Acep Mulyadi, di Ruang 303 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Kamis (7/1/2021).
Harry Purwaka mengatakan, Setelah Kota Prabumulih menyerahkan LKPD Unaudited, maka Kota Prabumulih merupakan daerah pertama di wilayah Sumsel yang menyerahkan LKPD Unaudited dan BPK mempunyai waktu selambat-lambatnya dua bulan untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada DPRD setelah LKPD Unaudited diterima.
Menurutnya, penyampaian Laporan Keuangan merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK untuk diperiksa.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ridho Yahya berharap kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dengan semakin cepat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited ini, maka semakin cepat pula Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
“Seperti yang kami canangkan selama ini, Prabumulih harus cepat, tepat dan benar (penyusunan laporan keuangan), ternyata bisa. Yang biasanya 15 Januari, sekarang 7 Januari sudah diserahkan. Harapan kita hasil pemeriksaan tidak banyak kesalahan,” harapnya. (Humas)