PALEMBANG – Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (17/1). Bupati OKU, Kuryana Azis, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Pemut Aryo Wibowo.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi atas penyerahan LKPD Unaudited dari Pemerintah Kabupaten OKU kepada BPK Sumsel. “Pemkab OKU melakukan penyerahan LKPD Unaudited tahun ini lebih cepat 1 hari dibanding penyerahan LKPD Tahun lalu”. Penyampaian laporan keuangan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban dari seluruh pemerintah daerah sesuai dengan amanah undang-undang. Batas waktu penyampaian adalah 3 bulan setelah akhir tahun anggaran atau 31 Maret 2020. “Penyampaian LKPD yang cepat merupakan salah satu penilaian bahwa pengelolaan keuangan dianggap sudah sangat baik,” tandasnya.
Sementara itu bagi Pemerintah Kabupaten OKU, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama para pengelola keuangan dan aset daerah serta seluruh OPD Pemkab OKU dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (Humas)