PEMERINTAH DAERAH DALAM EKONOMI KREATIF SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

Berkembangnya teknologi dan informasi memungkinkan terjadinya ekonomi kreatif atau creative economy. Konsep ekonomi kreatif pertama kali muncul di tahun 2001, ketika buku karya John Howkins “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” diterbitkan. Buku ini membahas mengenai ekonomi kreatif dan bagaimana ekonomi kreatif ini muncul setelah penilaiannya mengenai produk HKI (Hak Kekayaan Intelektual) milik Amerika Serikat yang diekspor di tahun 1997 dengan nilai sebesar 414 miliar dolar AS. Pada tahun 2005, ketika diwawancarai oleh Donna Ghelfi dari WIPO (World Intellectual Property Organization), John Howkins menjelaskan definisi ekonomi kreatif secara singkat yaitu: “The creation of value as a result of idea”. Sederhananya, beliau menjelaskan bahwa ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan… selengkapnya