Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan kerugian. Salah satu yang menjalankan kewenangan tersebut adalah BPK Perawakilan Sumatera Selatan. Oleh karena hal tersebut, pada tanggal 18 sd 20 Desember 2019, bertempat di ruang Auditorium Lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah. Acara dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Provinsi Sumatera Selatan.
Acara pemantauan penyelesaian kerugian daerah dibuka oleh Bapak Teguh Prasetyo S.E, MAB.,Ak yang dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan yang telah mendukung BPK dalam memantau kerugian daerah yang terjadi pada masing-masing wilayahnya. Acara yang berlangsung selama 3 hari antara BPK dan 18 Instansi Pemerintah Daerah bertujuan untuk pembahasan dan validasi serta menilai kelancaran proses penyelesaian kerugian daerah yang terjadi di wilayah Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan.