PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH SERAHKAN LKPD UNAUDITED TA 2019

PALEMBANG – Pemerintah Kota Prabumulih menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019. Penyerahan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu 15 Januari 2020. Penyerahan LKPD ini dilakukan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Prabumulih dan diterima oleh Kepala Sub Auditorat BPK Sumatera Selatan II.

Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Elman, mengatakan, “Penyerahan LKPD unaudited ini bukan soal nomor satu atau dua yang paling cepat dalam menyerahkannya, tapi bagaimana melakukan pengelolaan keuangan daerah yang dilaporkan dengan cepat dan benar”. Menurutnya, cepat dalam arti dikerjakan sesuai dengan prosuder dan aturan yang ada, yang didampingi juga Kepala DPPKAD.

Kepala Sub Auditoriat BPK Sumatera Selatan II, Teguh Prasetyo mengatakan, batas waktu penyerahan LKPD unaudited  kabupaten dan kota pada akhir Maret 2020. Namun jika ada daerah yang cepat menyerahkan kepada BPK, hal itu lebih baik. Beliau berharap LKPD unaudited ini dilakukan dengan baik sehingga tidak ditemukan permasalahan antara yang dilaporkan dengan yang ada di lapangan. (Humas)