BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan T.A 2018. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Ir. Isma Yatun M.T kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Aliandra Gantada dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru, dalam rapat paripurna istimewa XXIX di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (24/5). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Mawardi, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya Anggota V BPK RI Ir. Isma Yatun M.T menyampaikan salah satu keuanggulan laporan keuangan berbasis akrual adalah pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat yang lebih baik bagi pemangku kepentingan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018.
Sebelum menutup sambutannya Ir. Isma Yatun M.T BPK berharap agar Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisisien, efektif, transaparan dan akuntabel.
Gubernur Sumatera Selatan sendiri menyampaikan dalam sambutannya, akan melakukan langkah-langkah perbaikan dan memerintahkan kepada Inspektur Daerah agar segera menentukan action plan yang taktis dan konkrit untuk menyelesakan permasalahan yang ada dan kepada seluruh Kepala OPD / Biro agar segera melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan batas waktu yang di tentukan.