Penyerahan LHP atas LKPD pada Pemerintah Kota Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Musi Rawas Utara

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2018 telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan,  Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, DPRD Kota Pagar Alam, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muara Rawas Utara, Bupati Muara Enim, Walikota Pagar Alam, Bupati Musi Rawas Utara, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo, mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dari entitas yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian LK. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam LK. Opini BPK atas LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu: (1) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) efektivitas Sistem Pengendalian Internal; (3) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan (4) kecukupan dalam pengungkapan. Dalam hal pemeriksaan atas LKPD, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya dalam  tiga buah buku. Buku I memuat opini BPK atas LKPD, Buku II memuat temuan-temuan terkait  SPI, dan Buku III memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait  Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Pemeriksaan terhadap LKPD Kota Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.