BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut disampaikan oleh Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Maman Abdulrachman, SE, MM. Acara Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 17 januari 2019.
Kabupaten Musi Banyuasin untuk kedua kalinya menjadi yang tercepat dalam penyampaian Laporan Keuangan (Unaudited) di Indonesia, setelah tahun lalu juga menjadi yang pertama dan tercepat se-Indonesia.
Dalam sambutanya, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Musi Banyuasin karna telah berhasil membuat sejarah dan mencetak rekor terbaik. Penyampaian LK tahun anggaran 2018 ini bahkan lebih cepat dari penyampaian LK tahun anggaran 2017. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan juga mengatakan Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemda merupakan amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, juga UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten di wilayah Sumatera Selatan.