Bertempat di Aula Lantai 3 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan acara Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Periode Triwulan I Tahun 2018 se Provinsi Sumatera Selatan.
Acara yang dihadiri oleh seluruh entitas pemeriksaan dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan, Maman Abdulrachman,SE,MM, didampingi Kepala Subauditorat Sumsel II, Teguh Prastyo,dihadiri juga seluruh Kepala Inspektorat se-Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
Acara yang berlangsung selama lima hari mulai tanggal 9 sampai dengan 13 Juli 2018 ini bertujuan untuk memutakhirkan kembali posisi hasil tindak lanjut pada kegiatan pemantauan tindak lanjut sebelumnya. Melalui acara ini, diharapkan dapat diperoleh hasil yang maksimal dan final atas rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan.