Palembang (ANTARA Sumsel) – Direktorat Jenderal (ditjen) Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah Sumatera Selatan membuka pengajuan dana desa tahap kedua sejak Agustus 2017.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sumsel Sudarso di Palembang, Jumat, mengatakan sejak dibuka hanya tiga kabupaten yang mengajukan sementara 14 kabupaten/kota masih menunda.
“Sebagian besar lambannya pengajuan dana desa tersebut, karena belum memenuhi persyaratan utama yakni telah merealisasikan penyaluran tahap pertama minimal 80 persen dan harus menyertakan perkada (peraturan kepala daerah),” kata dia.
Sementara ini dari tiga kabupaten yang mengajukan dana desa tahap 2 itu hanya satu kabupaten yang memenuhi syarat, yakni Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan 227 desa.
Meski pengajuan tahap kedua lamban, namun Ditjen Perbendaharaan Negara optimistis dana desa dapat terserap penuh berkaca dari capaian tahun lalu.
“Sebetulnya pemkab saat ini sedang mempercepat pengajuan ke KPPN setempat,” ujar dia.
Ia mengatakan instansinya tidak memberikan tenggat waktu untuk pengajuan tahap dua karena merujuk pada penggunaan APBN berlaku hingga akhir tahun.
Secara keseluruhan, pagu dana desa Sumsel mencapai Rp2,27 triliun pada tahun ini. Sementara realisasi penyaluran dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum desa (RKUD) sebanyak Rp1,35 triliun atau sebesar 60 persen dari total pagu tersebut.
Realisasi penyaluran dari RKUD ke rekening kas desa (RKD) tercatat mencapai 97 persen atau Rp1,32 triliun.
Jumlah desa yang menerima dana sebesar 97 persen atau sebanyak 2.771 desa dari total 2.852 desa penerima.
Kendala penyaluran dana desa masih terkait kurangnya tenaga pendamping serta kapasitas SDM aparat desa yang masih perlu ditingkatkan. “Selain itu, tidak adanya konektivitas jalan antarlembaga dalam penyaluran dana desa,” tuturnya.