Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2014 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2014 selengkapnya………………
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Lubuk Linggau Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan...