Perda Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015

bahwa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Walikota Prabumulih telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Angaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 723/KPTS/BPKAD/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 selengkapnya…….