bahwa memenuhi ketentuan pasal 3015 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Bupati Ogan Komering Ulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 186/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015……….selengkapnya