PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK

bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Sumatera Selatan, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dialokasikan pada 1 (satu) tahun anggaran serta waktu penyelesaian pekerjaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan selengkapnya…..