PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEOLAHRAGAAN

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 pada Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah….selengkapnya