PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR

bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota perlu mengubah nomenklatur dan penyesuaian struktur organisasi…. selengkapnya