bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten/Kota…………selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Musi Rawas Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan