Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tentang Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor : 648.KPTS/BPKAD/2014 Tentang Hasi Evaluasi Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;  selengkapnya……..