bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum, maka terhadap penyediaan pelayanan angkutan umum perlu mendapat Izin Trayek dari Pemerintah Daerah…..selengkapnya
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum, maka terhadap penyediaan pelayanan angkutan umum perlu mendapat Izin Trayek dari Pemerintah Daerah…..selengkapnya