bahwa dalam rangka penertiban usaha angkutan umum dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan serta dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan upaya melindungi kepentingan umum, maka terhadap penyediaan pelayanan angkutan umum perlu diatur perizinannya……………selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Selatan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Angkutan Umum