bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat…………selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Perda No. 15 Tahun 2013 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum