Perda No. 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKU

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja  di pandang perlu merubah dan menyempurnakan  Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu………..selengkapnya