bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Bantuan Hukum……………Selengkapnya