Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ………..selengkapnya