Rabu (14 Mei 2014). Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap Kode Etik BPK yang harus dipatuhi oleh Anggota, Pemeriksa dan Pelaksana BPK, bertempat di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan telah dilaksanakan Sosialisasi Kode Etik dan Sistem Penjaga Integritas dan Kontrol Resiko oleh Inspektorat Utama.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Novy G.A. Pelenkahu dan diikuti oleh seluruh pegawai. Pemaparan tentang Kode Etik dilaksanakan oleh Kabid I.A, Erwin Miftah, dilanjutkan oleh Inspektur Utama, Mahendro Soemarjo yang menjelaskan sistem penjaga integritas dan kontrol resiko.
Menurut Inspektur Utama, syarat agar integritas dan etika terjaga adalah dengan mengatur atau mengendalikan praktek pemberian dan penerimaan hadiah untuk menciptakan dan menjaga independensi dan lingkungan kerja yang berpersepsi positif dengan menggunakan perangkat “AMATI” (Aturan, Maksud, Agenda, Terbuka, Identitas).