Perda No 9 Tahun 2013 ttg Perubahan Ketiga atas Perda No 2 Tahun 1988 ttg PD Perhotelan Swarna Dwipa

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan sebesar Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)……………… selengkapnya