bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan sebesar Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)……………… selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No 9 Tahun 2013 ttg Perubahan Ketiga atas Perda No 2...