bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)…………………. selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No 10 Tahun 2013 ttg Perubahan atas Perda No 4 Tahun...