bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang -undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir……selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda Nomor 03 Tahun 2013 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...