bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Lahat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan keputusan Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 56/KPTS/BPKAD/2013 Tanggal 14
Januari 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Lahat tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran
2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2013……..selengkapnya