bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/ kota………selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Musi Rawas Perda No.4 Tahun 2012 ttg Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi