bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010-2015……..selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Musi Rawas Perda No.13 Tahun 2011 ttg RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MUSI...