bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Lubuklinggau sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2012 – 2032, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya…….selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Lubuk Linggau Perda No. 1 Tahun 2012 ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau...