bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2010, Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sebesar Rp. 27.330.848.507,07 (dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh rupiah nol tujuh sen)…………………… selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Musi Rawas Perda No. 1 Tahun 2012 ttg Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten...