Perda No. 9 Tahun 2012 ttg Izin Penyelenggaraan Reklame

bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan kota yang terarah dan terkendali, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan Izin penyelenggaraan reklame………… selengkapnya