bahwa dalam rangka optimalisasi dan sinkronisasi tugas-tugas pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, serta dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah dipandang perlu meninjau kembali Peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu……………… selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Perda No. 21 Tahun 2012 ttg Perubahan atas Perda No. 11 Tahun...