bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten OKU………………… selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Perda No. 16 Tahun 2012 ttg Biaya Transportasi Jemaah Haji