bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan…Download Selengkapnya
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan…Download Selengkapnya